Deli Serdang, Patroliberita.com | 4 November 2024 – Sampai saat ini aktivitas penambangan galian C ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan, pengawasan hukum yang lemah di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, membuat para mafia galian C ilegal bebas, mengeruk lahan negara dengan cara terang-terangan di lahan HGU Aktif No.94, Kebun Limau Mungkur milik PTPN 1 Regional 1, di dusun 3 Senembah, Desa Limau Mungkur, Wilayah Pantai Pasir, di ketahui di kawasan tersebut terlihat tiga unit ekskavator yang dioperasikan oleh pihak inisial "LN".
Mirisnya PTPN 1 Regional 1 yang seharusnya melindungi lahan negara justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak keamanan, seolah menjadi restu tak langsung bagi para penambangan liar untuk terus beroperasi.
Meski ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan di lokasi untuk menjaga area, nyatanya mereka terlihat tak mampu menindak aktivitas ilegal ini. Para mafia galian C bebas mengeruk lahan tanpa kendala, menciptakan kerusakan lingkungan yang mengancam keseimbangan ekosistem setempat. Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mereka, karena lahan yang seharusnya dilestarikan untuk kepentingan publik kini justru dikuasai pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Penambangan galian C tanpa izin resmi jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Warga masyarakat dan aktivis lingkungan setempat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan dalang aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka berharap pihak Polda Sumatra Utara, Pangdam I Bukit Barisan, serta Polresta Deli Serdang dapat bertindak tegas untuk menghentikan perusakan alam ini.
Selain itu, masyarakat menuntut Pemerintah Dinas terkait untuk segera turun tangan, melindungi lingkungan dan menghentikan mafia galian C yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Bersambung..!!
Posting Komentar