Maraknya Galian C Ilegal Di Lahan HGU Aktif No.94 Kebun Limau Mungkur: Penegakan Hukum Lemah, Aparat Tak Berdaya




Deli Serdang, Patroliberita.com
| Meskipun terus diberitakan dan mendapat sorotan, aktivitas galian C ilegal masih saja terus berlangsung di lahan HGU Aktif No.94 Kebun Limau Mungkur milik PTPN 1 Regional 1. tidak pernah tersentuh hukum. 


Puluhan hingga ratusan dump truck setiap hari dengan terang-terangan mengeruk lahan negara yang masing-masing berlokasi di ujung kampung Dusun 1 Corcoran Tungkusan Desa Tandukan Raga yang terdapat 3 unit excavator dan Desa Limau Mungkur Dusun 3 Senembah Kawasan Pantai Pasir yang juga mengoperasikan 3 unit excavator nya di ketahui pengelolanya inisial "MS" dan "LN" Setiap harinya bebas beroperasi di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang tanpa tersentuh hukum. 


Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga membuat aktivitas galian C ilegal bebas beraksi tanpa adanya hambatan.


Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya ingin menghentikan kegiatan ilegal ini. 


Menurut salah seorang warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa galian C ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi sangat meresahkan warga, khususnya warga masyarakat yang bermukim di wilayah kecamatan STM Hilir, "Sudah bukan rahasia umum lagi, "Ujarnya.


Lanjut warga, puluhan hinga ratusan dum truck galian C, bolak-balik kelokasi tambang galian C untuk mengambil material, hingga menyebabkan jalan menjadi rusak, abu berserakan membuat polusi, bagi warga yang hendak melintasi jalan tersebut, akibat tonase yang diduga juga berlebihan."Ungkap warga. 


Aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini.


Perlu kita ketahui penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.


Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Warga masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum Polda Sumatra Utara, Pangdam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang Serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan dan menangkap mafia pelaku galian C ilegal tersebut, kedua orang yang jelas menjadi dalang atas rusaknya alam.


(Team

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama