Deli Serdang, Patroliberita.com | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR, No.20.1.1.017 yang Berlokasi di Dusun 3 Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Bio solar kepada para mafia minyak.
Berdasarkan dari keterangan warga setempat, yang berinisial ( U ) mengatakan kepada awak media dalam satu bulan penuh, minyak (SPBN) AKR, No.20.1.1.017 tiap hari masuk minyak ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) AKR, namun minyak tersebut sebagian diberikan untuk para nelayan dan sebagian lagi diberikan untuk para mafia, bahkan sering sekali para nelayan desa Paluh Sibaji ini tidak mendapat kan minyak, hingga mengakibat kan banyak para nelayan yang tidak melaut. "Ucap nya.
Lanjutnya, "Bahkan Kepala Desa Paluh Sibaji, juga sering sekali menyampaikan kepada pihak si pengelola. "Jagan sempat, warga saya khusus nya para nelayan jangan sampai tidak mendapat kan minyak.
"Namun sangat di sayang kan si pengelola (SPBN) tidak menghirau kan apa yang sudah di sampaikan oleh kepala desa paluh sibaji dan iapun tetap menjual ke para agen mafia minyak yang paling di utama kan si pengelola." Ungkap nya.
Untuk itu apa yang dilakukan pihak (SPBN) dan juga para mafia minyak tersebut yang sudah menyalahgunakan (BBM) bersubsidi, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan bumi. Dan para pelaku dapat di ancam dengan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.0000,000,000, ( Enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat Paluh Sibaji Dusun tiga berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Deli Serdang agar menindak secara tegas kepada yang terlibat dalam kegiatan para mafia minyak tersebut, dan juga kepada PT. Pertamina Persero agar memberikan SANKSI yang tegas kepada pihak (SPBN) No. 20.1.1.017, karena tidak menjalankan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Team)
Posting Komentar