Deli Serdang, Patroliberita.com | 31 Oktober 2024 — Maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, menunjukkan lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut. Di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.94, Kebun Limau Mungkur yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 1, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, mengundang tanya terkait ketegasan aparat penegak hukum.
Alih-alih tindakan tegas, pihak keamanan setempat tampak berdiam diri seolah tak mampu menghadapi mafia galian C yang semakin berani.
Puluhan hingga ratusan dump truck keluar-masuk setiap hari, mengeruk lahan negara secara terang-terangan di ujung Dusun 1 Corcoran Tungkusan, Desa Tandukan Raga. Di kawasan tersebut, terlihat tiga unit ekskavator aktif yang dioperasikan oleh pihak berinisial "MS" dan "LN." Penambangan ilegal juga berlangsung di Dusun 3 Senembah, Desa Limau Mungkur, wilayah pantai pasir yang dikenal sebagai salah satu area rawan perusakan lingkungan.
Mirisnya, PTPN 1 Regional 1 yang seharusnya melindungi lahan negara justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak keamanan seolah menjadi restu tak langsung bagi para pelaku penambangan liar untuk terus beroperasi.
Meski ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan di lokasi untuk menjaga area, nyatanya mereka terlihat tak mampu menindak aktivitas ilegal ini. Para mafia galian C bebas mengeruk lahan tanpa kendala, menciptakan kerusakan lingkungan yang mengancam keseimbangan ekosistem setempat. Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mereka, karena lahan yang seharusnya dilestarikan untuk kepentingan publik kini justru dikuasai pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Penambangan galian C tanpa izin resmi jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Warga masyarakat dan aktivis lingkungan setempat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan dalang aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka berharap pihak Polda Sumatra Utara, Pangdam I Bukit Barisan, serta Polresta Deli Serdang dapat bertindak tegas untuk menghentikan perusakan alam ini.
Selain itu, masyarakat menuntut Pemerintah Dinas terkait untuk segera turun tangan, melindungi lingkungan dan menghentikan mafia galian C yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat sekitar. Keberadaan pihak berinisial "MS" dan "LN" sebagai dalang di balik tambang ilegal ini kian memperparah keadaan, menunjukkan bahwa ketegasan hukum dan pengawasan masih lemah.
Para ahli lingkungan menyatakan keprihatinannya atas kerusakan yang terjadi. Akibat aktivitas penambangan yang tak terkendali, kawasan hutan dan tanah di STM Hilir terancam rusak parah. Aktivitas ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga terhadap perekonomian lokal, karena lahan pertanian masyarakat tercemar, dan mata pencaharian mereka turut terganggu.
Kehadiran penambangan ilegal ini mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Mereka berharap suara mereka dapat didengar, dan para pelaku tambang ilegal segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat Kecamatan STM Hilir berharap ada langkah konkret dari penegak hukum untuk mengatasi masalah ini. Mereka ingin agar hukum tidak hanya menjadi simbol, melainkan hadir sebagai pengayom masyarakat dan pelindung lingkungan. Tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, harapan untuk melihat lingkungan yang lestari dan aman bagi generasi mendatang mungkin hanya akan menjadi angan-angan belaka.
Kasus ini kembali membuka mata banyak pihak akan pentingnya kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang merugikan rakyat dan negara.
Bersambung..!!
Posting Komentar