Sergai,Sumut- Kedua pria yang diamankan merupakan warga Kota Medan masing-masing berinisial ACM alias Ucok (22), warga Gang Baru I Medan Amplas, dan JFS (27), warga Jalan Turi, Kota Medan.
"Kedua tersangka diamankan Selasa (9/7/3024) saat melintas di Jalan Negara, tepatnya di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Rabu (10/7/2024).
Edward menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Gama Niel Sitorus (37), warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai yang terjadi Sabtu 29 Juni 2024, di Jalan umum Gardena Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Dalam menjalankan aksinya, sebut Edward yang jjuga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, para tersangka yang mengendarai sepeda motor ini memepet dan memberhentikan korban Daniel Sitorus (15), anak dari Gama Niel Sitorus yang juga sedang mengendarai sepeda motor, dan mengatakan jika orang tua tersangka mengalami kecelakaan dan menuduh Daniel sebagai pelaku penabrakan.
Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor dan juga handphone milik korban, dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Daniel menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Merasa keberatan, Gama Niel selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/220/VI/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2024," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, lanjutnya, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Pada Selasa (9/7/2024), tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor di Jalan Umum Gardena sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Negara, Dusun I Desa Firdaus.
Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dimaksud, dan berhasil mengamankan dua tersangka, berikut 1 unit sepeda motor jenis matic.
Hasil interogasi, tersangka ACM dan JFS mengakui saat melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik Daniel, kedua tersangka bersama rekannya berinisial V dan J.
Kedua tersangka juga mengatakan jika sepeda motor milik korban telah dijual V kepada temannya, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 4 dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp.1,3 juta.
Saat tim melakukan pendalaman, kedua tersangka mengakui jika sepeda motor jenis matic yang dikendarai kedua tersangka saat diamankan, juga merupakan hasil pembegalan yang baru dilakukan para tersangka di Jalan Raya Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Kedua tersangka juga mengakui melakukan pembegalan di Seibamban bersama dua rekannya V dan J, yang juga ikut melakukan pencurian sepeda motor milik Gama Niel Sitorus.
"Saat diamankan, kedua tersangka ini ternyata baru saja membegal sepeda motor di Desa Seibamban. Atas bukti awal yang cukup, saat ini kedua tersangka diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Tim kita juga masih terus memburu V dan J, dua tersangka lain yang belum tertangkap,"tegas nya.
(Balo)
Posting Komentar