Foto: Surat Laporan ke Kompolnas |
Medan,Sumut | Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut) Daniel Simbolon dkk, resmi melaporkan tiga orang oknum penyidik Polrestabes Medan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia atas tindakan permintaan ” uang pengertian” yang dianggap menciderai marwah institusi kepolisian.
Tidak hanya ke Kompolnas RI, turut juga dilaporkan ke DPR RI komisi lll yang membawahi hukum,Adapun tiga orang penyidik yang dilaporkan itu atas inisial nama Aiptu DMS, Brigadir MTS, dan Brigadir PHP.
Dalam keterangannya, Daniel Simbolon SH mengatakan bahwa pihaknya yang kerab bersinggungan dengan penyidik melihat hal tersebut sudah tidak wajar lagi.
” Kita yang berprofesi sebagai pengacara saja berani oknum itu meminta terang – terangan ‘uang pengertian.’ Bagaimana pula dengan warga pengais keadilan yang datang disitu? ” sebut Daniel Simbolon, Sabtu (20/07/2024).
Daniel Simbolon menambahkan bahwa pihaknya tidak benci dengan institusi Kepolisian, justeru pihaknya tidak ingin institusi kepolisian tercoreng dengan perilaku oknum penyidik yang meresahkan masyarakat pungkasnya
Lebih jauh Daniel Simbolon menjelaskan tentang aturan di Satreskrim Polrestabes Medan diberlakukan aturan bagi pengunjung untuk tidak membawa ponsel masuk ke dalam. Hal ini pun menurutnya turut mendapat perhatian. Pasalnya, jika tidak ada salah mengapa takut dengan kamera ponsel?
” Sebenarnya aturan ini patut dipertanyakan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berupaya untuk memulihkan marwah institusi lantas di Polrestabes Medan kenapa masih ada ditemui oknum penyidik yang melakukan diluar prosedur ” kata dia.
Olehnya, Daniel Simbolon dkk, meminta Kapolda Sumut agar mencopot oknum penyidik yang berani – berani meminta uang kepada masyarakat secara terang – terangan ucapnya.
Selain itu, ketiga penyidik tersebut tidak pantas ditempatkan sebagai penyidik di polrestabes medan, dimana seharusnya seorang penyidik haruslah bersikap baik melayani dan bersikap profesional, bukan malah sikap arogansinya yang dikedepankan apalagi sampai berani meminta “sesuatu’ terang – terangan kepada seorang advokat.
Padahal hal itu sangat tidak dibenarkan oleh undang-undang atau peraturan manapun termasuk dalam peraturan Kapolri itu sendiri
” Saya ada bukti rekaman percakapan permintaan “sesuatu’ melalui via telp dan bukti tersebut telah dilampirkan dalam surat dumas yang dilayangkan terhadap instansi hukum terkait. Hal ini jangan sampai dibiarkan, sangat memalukan. Kami minta kepada Bapak Kapoldasu untuk memberi sanksi tegas terhadap oknum penyidik tersebut, jangan ada pembiaran terhadap perilaku penyidik tersebut”
Daniel Simbolon menegaskan masih berkeyakinan bahwa masih banyak polisi ataupun penyidik yang baik di negera ini
“Janganah dirusak oleh oknum-oknum penyidik seperti ini, kami minta agar ketiga oknum penyidik ini diproses, biar masyarakat bisa kembali percaya terhadap institusi kepolisian yang akhir-akhir ini mendapat sorotam dari masyarakat” kata dia
Masyarakat sangat bangga dan sangat mencintai institusi Polri, untuk itulah pihaknya melaporkan perbuatan ketiga oknum penyidik tersebut agar mereka bisa dievaluasi dan tidak ditempatkan sebagai penyidik lagi karena sudah membuat malu dan mencoreng nama baik institusi itu sendiri tutupnya.
Terkait surat dumas yang dilayangkan ke Kompolnas RI, Mabes Polri, Komisi lll DPR RI, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan Kapolrestabes Medan guna mengetahui sanki maupun tindak lanjut dari dumas tersebut.
(Team)
Posting Komentar