Deli Serdang, Sumut – Ratusan kader dari organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) menghadiri sidang lanjutan kasus pengrusakan dump truk milik PT. Key Key di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Kehadiran para kader IPK tidak hanya berasal dari Lubuk Pakam, tetapi juga dari berbagai wilayah seperti Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Pagar Merbau, Kecamatan Pancur Batu, Kecamatan Deli Tua, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Percut Selatan dan Utara, serta Kecamatan Namorambe.
Ketua Satgas IPK Sumatera Utara, Sartato Barus, beserta rombongannya, turut hadir bersama Ketua Satgas Kabupaten Deli Serdang, Adel Guci.
Dukungan penuh diberikan kepada Diamanta Sembiring, yang merupakan Ketua IPK Kecamatan Pancur Batu, serta rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus ini. Para kader berharap agar persidangan hari ini dapat berjalan dengan kondusif dan adil.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, terdapat ketidakpuasan dari pihak terdakwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh korban, Simon Tarigan, serta saksi, Evianus Ginting.
Keterangan yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan fakta dan cenderung mengada-ada.
Para kader IPK berharap bahwa majelis hakim dapat menilai secara objektif dan membuktikan bahwa Diamanta Sembiring dan rekan-rekannya tidak bersalah dalam kasus ini.
Solidaritas dan dukungan yang ditunjukkan oleh IPK mencerminkan kebersamaan dan semangat juang dalam mencari keadilan bagi anggotanya.
Sidang lanjutan ini menjadi momen penting bagi IPK dan para terdakwa, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran dapat terungkap dalam proses hukum yang berlangsung.
(Team)
Posting Komentar