Fakta persidangan,Diduga pembakaran Kantor IPK Oleh Ormas PKN Picu Pengerusakan Dum Truk

Foto : keterangan Kuasa Hukum Terdakwa

Deli Serdang,Sumut [
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah 6 kali mengelar sidang pengrusakan Dump Truk milik PT Key key dan penganiayaan terhadap supir Simon Tarigan dan Ivan Sanches.


Jaksa penuntut umum juga sudah 3 kali menghadirkan 3 orang saksi korban di hadapan Majelis Hakim.


Seluruh Saksi korban yang di hadirkan pada persidangan memberikan kesaksian tidak sesuai dengan BAP yang telah di tanda tangani mereka di Polrestabes Medan.


Di duga adanya upaya pemaksaan hukum terhadap Diamanta Sembiring dan kawan kawan.

Hal tersebut di buktikan pada fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Simon Simbolon SH.



Seluruh Saksi korban mengatakan tidak mengenal dan tidak melihat Diamanta Sembiring berada di lokasi kejadian.

Lantas atas dasar apa klien kami di tangkap polisi dan di hadapkan kemeja hijau ujar Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH.


Lanjut, di duga ada upaya dari Kuasa Hukum Korban SU Tarigan SH memprovokasi persidangan ( 15/07/2024).

Sehingga Kuasa Hukum Korban di usir Majelis Hakim dari ruang persidangan dianggap tidak menghormati pengadilan.


Tidak sampai disana ,Di duga SU Tarigan SH juga membuat suasana di luar pengadilan menjadi rincuh .

Di buktikan dari diprovokasi nya  Ormas IPK yang mendukung jalannya persidangan Diamanta Sembiring CS, di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Untung nya provokasi tersebut tidak di gubris oleh Ormas IPK.


Pengrusakan Dump Truk PT. Key key juga di duga berawal dari pembakaran kantor IPK yang berada di Durin Simbelang, kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang oleh Ormas PKN.(29 /02/2024).


Provokasi tersebut memancing amarah para kader yang lain.

"Tidak ada api kalau tidak ada asap" istilah itu di ucapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.


Kuasa Hukum menilai provokasi yang di lakukan Kuasa Hukum Korban di duga ingin memancing keributan kembali di kantor Pengadilan.

Untung nya para kader bisa berjiwa besar menghadapi persoalan tersebut,

Dan tidak terpancing provokasi.


Pemberitaan di salah satu media online yang di muat salah seorang wartawan yang di duga suruhan dari pihak korban di nilai Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH tidak memahami dan memberikan pemberitaan  sesuai fakta .


Di buktikan terbitan media online yang berjudul " Sidang ketua IPK Pancur Batu!! Korban: saya di Serang 50 an orang di lempari pakai batu dan di aniaya pak Hakim.(25/07/2024).


Pemberitaan tersebut di nilai menyesatkan masyarakat , dan di nilai Kuasa Hukum terdakwa wartawan tersebut tidak mengikuti jalannya persidangan.


Jelas di dalam fakta persidangan di terangkan bahwa Ivan Sanches di lempari batu dari sebelah kiri dan mendapatkan tembakan senapan angin di pelipis kiri nya tetapi tidak mengetahui siapa yang melakukan nya , mobil truk berisi tanah itu di jalan kan nya sampai ke tujuan.


Tidak ada kata dari Ivan Sanches yang mengatakan kalau dia dianiaya.

Dan Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan parang sebagai barang bukti. Itu pun saksi tidak mengetahui jenis parang yg ada di lokasi kejadian, dengan alasan ketakutan dan tidak nampak karena kaca mobil pecah.


Lanjut atas pemberitaan yang menyesatkan ini Kuasa Hukum Daniel Simbolon akan mengambil sikap dalam waktu dekat ini.

Media online beserta wartawannya akan di bawa ke Dewan pers untuk di mintai keterangan.

Guna lanjut akan di proses secara Hukum.terang dari Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH. 

(Team) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama